Transaksi ganjil Rp 300 T di Kementerian Keuangan melibatkan 647 pegawai

Transaksi mencurigakan temuan PPATK Rp 349 T diduga pencucian uang

Kingpulsa.com – Transaksi mencurigakan yang menjadi sorotan akhir-akhir ini tidak lagi menjadi Rp 300 triliun. Data Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pergerakan transaksi tersebut adalah Rp. 349 triliun telah ditemukan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohamed Mahfud MD menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut dikenal dengan nama Transaksi Mencurigakan Pencucian Uang (TPPU). Namun, tidak semuanya diduga termasuk pegawai Kementerian Keuangan.

“Saya sudah mengatakan berkali-kali bahwa ini bukan laporan korup. Melainkan laporan pencucian uang yang melibatkan pergerakan transaksi mencurigakan,” kata Mahfut kemarin (20/3) usai bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indravati dan Presiden PPATK Ivan Yustiavantana di Jakarta. Karena itu, dia tidak meminta kepada siapa pun. menganggap Kementerian Keuangan telah melakukan korupsi ratusan juta.

Dia mencontohkan beberapa metode ML. Pertama, kepemilikan saham di perusahaan atas nama keluarga. Kedua, pemilikan harta berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak atas nama pihak lain. Ketiga, menciptakan perusahaan cangkang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan, pencucian uang dilakukan untuk mengelola hasil kejahatan. “Dalam upaya melegitimasi keuntungan operasional perusahaan, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan,” jelasnya. Hasil kejahatan dapat disimpan di safe deposit box atau di tempat lain. Oleh karena itu, ML harus terdeteksi sepenuhnya.

Dari temuan PPATK yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan dibahas dalam rapat kemarin, Mahfud mengungkapkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti dan melengkapi seluruh laporan analisis (LHA) dugaan TPPU. “Baik staf di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain terlibat,” ujarnya. “Sekali lagi ini tidak selalu terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Kesepakatan berikutnya, jika laporan menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan. Kementerian Keuangan wajib bekerja sebagai penyidik ​​tindak pidana asal. Sebagai Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Cukai dan Bea Cukai, diperiksa oleh Kementerian Keuangan sebagai Penyidik. Atau diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, penyidik ​​lain, seperti polisi, kejaksaan, atau KPK,” jelasnya.

Baca juga :  12 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2023: King Pulsa Economy

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Shri Mulyani memaparkan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Menurut dia, Kepala PPATK mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan pada 7 Maret 2023. Surat tersebut berisi seluruh surat kepada Kementerian Keuangan, khususnya kepada Inspektorat Jenderal (Itgen) periode 2009-2023. Sebanyak 196 surat. “Surat ini tidak memiliki nilai transaksional. Jadi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama yang menulis PPATK dan tindak lanjut Kementerian Keuangan,” jelas Ani, nama pena dekat Sri Mulyani.

Terkait 196 surat tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan seluruh tindak lanjut sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2010 tentang ASN. “Termasuk Gayus (Thambunan) selama ini. Ada yang diizinkan, ada yang dipenjara, ada yang diturunkan jabatannya,” tambahnya.

Selang beberapa waktu, Rp. Muncul laporan bahwa ada surat PPATK terkait angka 300 triliun itu. Padahal, saat tersiar kabar, Ani mengaku belum menerima surat PPATK dengan sebutan jumbo tersebut. Surat kedua tiba pada 13 Maret. Surat setebal 46 halaman itu memuat ringkasan hasil analisis dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan periode 2009-2023. “Linknya 300 huruf, nilai transaksinya Rp 349 triliun,” ujarnya.

Dari 300 surat tersebut, terdapat 65 surat transaksi keuangan untuk perusahaan atau organisasi atau perorangan yang bukan pegawai Kementerian Keuangan. Namun, PPATK secara berkala mengirimkan laporan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang ekspor dan impor. “Nilai 65 surat itu Rp 253 triliun. Artinya, PPATK menduga ada transaksi ekonomi, itu perdagangan, perubahan aset mencurigakan, kemudian dikirim ke kami untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsinya,” kata bendahara negara.

Baca juga :  Jujur 100 Persen Dengan Pasangan Soal Uang, Perlukah? | Republik Daring

Nantinya, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun. Kemudian, 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan juga dikirimkan ke pegawai Kementerian Keuangan. “Nilainya terlalu kecil karena Rp 253 triliun dan Rp 74 triliun sudah lebih dari Rp 300 triliun,” jelas mantan direktur eksekutif Bank Dunia itu.

Ani meyakinkan Kementerian Keuangan akan dan terus melakukan tindakan sesuai norma yang berlaku. Misalnya, mantan pegawai Direktorat Pajak (DJP) punya masalah sebelumnya. “Gayus tadi bilang Rp 1,9 triliun dipenjara. Lalu, ada lagi saudara Angin Brightno. Transaksinya disebut Rp 14,8 triliun dan dia dipenjara,” ujarnya.

Sementara itu, temuan PPATK terkait badan usaha bukan pegawai atau perseorangan Kementerian Keuangan ditindaklanjuti oleh DJP dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). DJP sejauh ini berhasil mengejar 17 kasus TPPU dan menghasilkan penerimaan negara Rp 7,88 triliun. Sementara itu, DJBC mengejar delapan kasus yang menambah penerimaan negara Rp 1,1 triliun. “Ini untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berhenti dan kami sudah meminta PPATK untuk mengemban tugas pengamanan uang negara,” jelasnya.


Momentum Menjual Pulsa dan Loket PPOB Di buka

Sudahkah kamu memikirkan untuk membuka usaha pulsa? Tenang saja, sebab saat ini peluang bisnis pulsa masih sangat menjanjikan.

Bisnis pulsa adalah peluang bisnis yang sangat potensial. Hampir setiap orang membutuhkan pulsa untuk menghubungi keluarga dan teman. Sehingga, bisnis pulsa sangat sesuai untuk kamu yang ingin memulai usaha.

Baca juga :  Transaksi ganjil Rp 300 T di Kementerian Keuangan melibatkan 647 pegawai

Manfaat menjadi agen pulsa adalah modal yang relatif kecil. Dibandingkan dengan bisnis lainnya, modal awal untuk membuka bisnis pulsa jauh lebih rendah. Tidak hanya itu, sistem pemasaran yang simpel, tidak memerlukan lokasi khusus, dan untung yang besar.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Jika kamu berminat membuka bisnis jualan pulsa, ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Mulailah dengan menentukan modal yang tersedia. Untuk membuka usaha jualan pulsa, kamu memerlukan modal yang relatif kecil. Saldo minimal untuk menjadi distributor pulsa bervariasi. Modal yang cukup untuk memulai bisnis pulsa adalah sekitar Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

2. Langkah kedua adalah memilih penyedia layanan pulsa yang bisa dipercaya. Pastikan penyedia layanan pulsa yang kamu pilih sudah terdaftar secara resmi. Periksa juga keamanan sistemnya, sehingga bisnis pulsa yang kamu jalankan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

3. Lakukan pendaftaran agen pulsa. Setiap provider pulsa biasanya menyediakan form pendaftaran yang harus kamu lengkapi. Pastikan kamu mengisi data-data dengan benar dan valid.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Kesimpulan

Demikianlah Berita update terhangat soal Transaksi mencurigakan temuan PPATK Rp 349 T diduga pencucian uang

dengan tags keyword #Transaksi #mencurigakan #temuan #PPATK #diduga #pencucian #uang