Kingpulsa.com – Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan pajak bisnis, sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penggunaan teknologi pelaporan oleh wajib pajak. Digitalisasi pelaporan pajak akan mendorong adopsi teknologi seperti aplikasi perpajakan oleh dunia usaha yang akan berdampak positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Direktorat Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan (CTAS) secara besar-besaran. Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalkan setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Chief Product Officer Mekari Aviandri Hidayat mengatakan langkah pemerintah untuk mendigitalkan sistem perpajakan Indonesia sejalan dengan tren perpajakan global yang semakin paperless dimana wajib pajak tidak lagi mengunjungi kantor pajak dan memproses pajak secara online.
“Inisiatif digitalisasi pajak pemerintah, termasuk pelaporan online, akan mendorong dunia usaha untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan seperti aplikasi perpajakan. Pergeseran dari metode tradisional ke digital dapat berdampak positif pada bisnis. Teknologi tersebut akan mengotomatisasi pemrosesan pajak, mulai dari pemrosesan data hingga pengarsipan dokumen, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah dan lancar,” kata Aviandri.
Dia mengatakan, seiring tren digitalisasi perpajakan, dunia usaha harus mengadopsi teknologi untuk mengolah data dan dokumen perpajakan. Lima langkah di bawah ini akan memandu bisnis yang ingin beralih dari pemrosesan pajak tradisional ke pemrosesan pajak digital.
Pilih aplikasi mitra resmi DJP
Permohonan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) hanya berlaku jika permohonan tersebut telah menjadi rekanan resmi DJP.
“Dengan terhubung langsung ke DJP, aplikasi PJAP misalnya Mekari Klikpajak dapat mensinkronkan semua data dan dokumen perpajakan yang diproses melalui aplikasi perpajakan dengan data dan dokumen yang sudah tersimpan di sistem DJP. mendatang karena kesalahan dalam penyelarasan data,” lanjut Aviantri. .
Perhatikan kemudahan migrasi data
Pelaku usaha, terutama yang sudah lama beroperasi, seharusnya sudah memiliki data dan dokumen perpajakan seperti bukti pemotongan (bupot) yang dimiliki DJP. Untuk mengambil data ini, pelaku usaha sebaiknya memilih aplikasi perpajakan dengan fitur pre-populated yang dapat secara otomatis mengambil data dan dokumen lama dari DJP, sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mencari dan mengamankan data secara manual.
Berikan preferensi untuk aplikasi all-in-one
Bisnis harus memilih aplikasi perpajakan dengan fitur lengkap sehingga setiap proses pelaporan pajak, mulai dari entri data hingga pengarsipan dokumen, dapat dilakukan secara ringkas melalui satu aplikasi canggih.
“Dengan menggunakan berbagai aplikasi perpajakan, pelaku usaha akan menikmati manfaat yang ditawarkan oleh teknologi dalam menyederhanakan pemrosesan pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh) atas modal, transaksi, impor, dan industri tertentu khusus pariwisata,” kata Aviandri.
Mengutamakan integrasi solusi digital
Untuk bisnis yang telah mengoperasikan sistem TI mereka sendiri, pastikan bahwa semua solusi digital untuk perencanaan sumber daya perusahaan (ERP), termasuk aplikasi pajak, sepenuhnya terintegrasi dengan sistem TI ini pada tingkat antarmuka pemrograman aplikasi (API). Integrasi dan kompatibilitas sistem memastikan bahwa semua pekerjaan yang terkait dengan data dan dokumentasi pajak, seperti membuat dan mengajukan faktur pajak, secara otomatis disinkronkan dengan area kerja lain seperti akuntansi.
Lihat fitur untuk keakuratan data
Karena berurusan dengan menghitung ratusan angka dan mengisi berbagai formulir, pembuat pajak rentan terhadap kesalahan yang berdampak negatif pada bisnis. Sekarang sudah ada aplikasi pajak dengan fitur yang secara otomatis mengecek dan merekonsiliasi data untuk mengurangi kemungkinan human error.
Aviandri menambahkan, pengembangan core tax system ke depan harus menjadi sinyal bagi dunia usaha untuk segera mendigitalkan proses perpajakannya. DJP menargetkan uji coba sistem perpajakan utama pada Oktober 2023, dengan target sistem informasi baru tersebut dapat beroperasi penuh pada 2024 di tengah berbagai isu yang menerpa akhir-akhir ini.
“Bisnis harus menggunakan satu tahun ini untuk membuat proses perpajakan berbasis teknologi, termasuk menerapkan teknologi dan melatih karyawan, sehingga begitu sistem baru beroperasi, bisnis siap untuk mengikutinya,” tutup Aviandri.
Momen Jual Pulsa dan Konter PPOB Di buka
Berminat menjadi agen pulsa? Tidak perlu khawatir, karena bisnis pulsa masih banyak diminati oleh masyarakat.
Bisnis pulsa merupakan usaha yang sangat menguntungkan. Banyak konsumen membutuhkan pulsa untuk menghubungi keluarga dan teman. Oleh karena itu, agen pulsa sangat tepat untuk menjadi pengusaha.
Manfaat membuka bisnis pulsa yaitu biaya investasi yang terjangkau. Dalam perbandingan dengan bisnis yang lain, biaya investasi untuk menjadi agen pulsa sangat murah. Tidak hanya itu, proses pemasaran yang sederhana, tidak memerlukan tempat khusus, dan untung yang besar.
Jika kamu tertarik memulai bisnis pulsa, perhatikan tips-tips berikut ini.
1. Tentukan modal yang kamu miliki. Untuk membuka usaha jualan pulsa, kamu memerlukan modal cukup terjangkau. Saldo minimal untuk menjadi agen pulsa berbeda-beda. Biasanya, modal pulsa untuk menjadi agen pulsa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
2. Langkah kedua adalah memilih penyedia layanan pulsa yang bisa dipercaya. Pastikan penyedia layanan pulsa yang kamu pilih sudah terdaftar secara resmi. Periksa juga keamanan sistemnya, sehingga saldo pulsa yang kamu miliki tidak akan hilang atau dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Daftar sebagai agen pulsa. Setiap provider pulsa biasanya menyediakan form pendaftaran yang harus kamu lengkapi. Isi informasi dengan lengkap dan benar.
Kesimpulan
Sekian Informasi update hari ini tentang Simak tips digitalisasi sistem perpajakan bagi pelaku usaha
dengan tags keyword #Simak #tips #digitalisasi #sistem #perpajakan #bagi #pelaku #usaha