Kingpulsa.com – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof. Dante Saksono Harbuono mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berisi rencana mempermudah dokter mendapatkan izin praktek.
“Syarat melamar pelatihan kedokteran saat ini terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar, sehingga menyulitkan dokter untuk berpraktik,” kata Dante Saxono Harbuono dalam sosialisasi RUU Kesehatan.
Dante mengatakan hal yang sama terjadi dengan pembuatan dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter.
“Ada banyak usulan, usulan untuk memperpanjang prosedur akan disederhanakan, STR disederhanakan, Surat Izin Praktek (SIP) juga disederhanakan,” ujarnya.
Wamenkes Dante mengatakan, langkah awal pengurangan sanksi adalah mengembalikan tugas dan fungsi pengaturan kepada pemerintah. “Pemerintah akan membuat regulasi untuk izin praktik dokter dan bukan lagi badan profesi,” kata Dante.
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan skema perizinan digital. Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan, dan komprehensif.
“Proses perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi, sehingga bisa langsung diketahui berapa poin yang ada. Poin ini akan menjadi syarat perpanjangan izin praktik dan tanda registrasi dokter,” kata Dante.
Dante menilai inisiatif DPR dan hadirnya RUU Kesehatan yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2023 akan menjadi solusi dari permasalahan tersebut.
Secara terpisah, Adip Kumaidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PP-ITI), mengatakan esensi dari penerbitan rekomendasi STR/SIP adalah untuk menjaga kualitas kesehatan melalui kompetensi dokter yang diakui organisasi.
“Tidak hanya ITI di sini, kami bersama instansi terkait. Kalau dokter praktek, tidak diresepkan dan terjadi dokter palsu dan yang tahu ada di perkumpulan,” kata Adif.
Jika ada masalah dalam proses administrasi, bisa diselesaikan bersama, Adib sepakat, menciptakan sistem terpusat. “Kami sangat terbuka untuk mengembangkan manajemen secara internal,” ujarnya.
Adif mengatakan pentingnya rujukan ke dokter adalah untuk menjaga kualitas dan memberikan pelayanan medis dengan sebaik mungkin.
“Kami khawatir masyarakat akan dirugikan. Saya tidak bisa membayangkan dokter palsu datang. Jika ingin ada partisipasi dalam pengelolaan suatu lembaga, pemerintah membutuhkan dukungan dari badan-badan profesional dan kami hadir untuk mendukung partisipasi tersebut,” pungkas Aadhi.
Momentum Menjual Pulsa dan Toko PPOB Di buka
Sudahkah kamu memikirkan untuk membuka usaha pulsa? Tidak perlu khawatir, karena bisnis pulsa masih banyak diminati oleh masyarakat.
Bisnis pulsa adalah bisnis yang cukup menjanjikan. Banyak konsumen membutuhkan pulsa untuk berbagai keperluan. Karena itu, bisnis jualan pulsa sangat tepat bagi kamu yang ingin mencari peluang bisnis baru.
Kelebihan memulai usaha jualan pulsa yaitu modal yang relatif kecil. Dibandingkan dengan bisnis lainnya, biaya investasi untuk menjadi agen pulsa jauh lebih rendah. Ada juga proses pemasaran yang sederhana, tidak perlu menyediakan tempat khusus, dan keuntungan yang cukup besar.
Jika kamu ingin mencari peluang usaha baru, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mulailah dengan menentukan modal yang tersedia. Modal yang dibutuhkan untuk membuka bisnis pulsa yang tidak terlalu besar. Saldo minimal untuk menjadi agen pulsa tergantung pada provider pulsa. Biasanya, modal pulsa untuk menjadi agen pulsa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
2. Pilih penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan penyedia layanan pulsa yang kamu pilih telah terdaftar dan berlisensi resmi. Periksa juga keamanan sistemnya, sehingga saldo pulsa yang kamu miliki tidak akan hilang atau dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Daftar sebagai agen pulsa. Pada umumnya, provider pulsa akan memberikan form pendaftaran yang harus kamu isi. Isi informasi dengan lengkap dan benar.
Kesimpulan
Begitulah Berita update terhangat tentang RUU kesehatan juga berencana menyederhanakan izin praktek dokter
dengan tags keyword #RUU #kesehatan #juga #berencana #menyederhanakan #izin #praktek #dokter