Kingpulsa.com– Kepolisian Resor Kota Malang (BOLRESTA) telah menerima lebih dari seribu laporan terkait kasus investasi robot jual beli Auto Trading Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wayu Sabtian alias Wayu Kenzo.
Badan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Kompol Bayu Peprianto Prayoga mengatakan sejauh ini 1.361 korban telah melapor ke Pusat Pengaduan Polres Malang Kota di 081137802000.
“Sampai Senin (13/3) sudah ada 1.361 korban yang melapor ke nomor hotline kami,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, korban yang mengadukan kasus penipuan investasi robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo tidak hanya dari wilayah Indonesia, tetapi juga banyak laporan dari luar negeri.
Menurut dia, beberapa laporan terkait dugaan kasus kerugian hingga Rp9 triliun dari negara-negara seperti Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab, dan Irak serta total 25 ribu orang terdampak.
“Selain dari berbagai penjuru Indonesia, ada juga yang dari luar negeri,” kata Bayu Febrianto Prayoga.
Korban di wilayah Indonesia disarankan untuk melapor ke kepolisian di wilayahnya masing-masing saat menghubungi nomor pengaduan. Korban diminta untuk melampirkan bukti pendukung seperti bukti transfer, rekening giro, rekening emas auto trading dan testimonial. Mengambil kembali Atau tarik jika Anda sudah menarik uang dari akun itu.
“Sementara, jika korban berada di luar Indonesia atau di luar negeri, dia bisa melaporkannya ke Interpol. Tentunya dengan membawa bukti-bukti,” jelas Bayu Febrianto Brioga.
Badan Reserse Kriminal Polres Malang Kota akan memanggil sejumlah saksi pada Selasa (14/3) untuk mengungkap kasus tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah Angie Jesse, istri Wayu Kenzo.
Sebelumnya, Polda Jatim menunjuk Wahyu Kenzo Super kaya Surabaya menjadi tersangka dalam kasus investasi robo trading. Diperkirakan para tersangka meraup untung hingga Rp 9 triliun, dan jumlah korban mencapai 25 ribu.
Kapolres Malang Kota Kombezbol Budi Hermando menjelaskan, pada 10 Maret lalu, pihaknya mengeluarkan surat somasi kepada istri Dinar Wahyu Sabtian alias Wahyu Kenzo. Istri Wahoo Kenzo diadili sebagai saksi dalam kasus penipuan robot perdagangan ATG
Berdasarkan catatan Polres Malang Kota, sembilan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Saksi-saksi tersebut meliputi beberapa saksi dari profesional IT, pakar bisnis, industri perbankan dan manajemen ATG.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan, terutama kepada istri tersangka,” kata Budi Hermando.
Dalam kasus ini, Polres Malang Kota menyita sejumlah besar harta benda milik Wahyu Kenzo. Di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, aparat menggerebek rumah kedua tersangka di Kota dan Kabupaten Malang.
Wahyu Kenzo diduga telah menimbulkan kerugian hingga Rp 9 triliun dengan total korban mencapai 25 ribu orang. Polres Malang Kota telah membuka nomor hotline 081137802000 untuk menerima pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
Wahyu Kenzo dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 115 berbunyi Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. .
Pasal 45 Ayat 1 Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar. Selanjutnya, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 dan 4 UU No. Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Momen Bisnis Pulsa dan Agen PPOB Di buka
Ingin memulai bisnis pulsa? Tidak perlu khawatir, karena bisnis pulsa masih banyak diminati oleh masyarakat.
Usaha jualan pulsa termasuk peluang bisnis yang sangat potensial. Banyak orang memerlukan pulsa untuk keperluan pribadi atau bisnis. Karena itu, agen pulsa sangat sesuai untuk kamu yang ingin memulai usaha.
Kelebihan menjadi agen pulsa adalah modal yang relatif kecil. Dalam perbandingan dengan bisnis yang lain, biaya awal untuk memulai usaha jualan pulsa sangat terjangkau. Selain itu, sistem pemasaran yang simpel, tidak memerlukan tempat khusus, dan untung yang besar.
Jika kamu tertarik memulai bisnis pulsa, perhatikan tips-tips berikut ini.
1. Pertama, putuskan berapa modal yang bisa kamu keluarkan. Modal yang dibutuhkan untuk membuka bisnis pulsa cukup terjangkau. Saldo minimal untuk menjadi agen pulsa berbeda-beda. Modal yang cukup untuk memulai bisnis pulsa adalah sekitar Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
2. Pilih penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan penyedia layanan pulsa yang kamu pilih telah terdaftar dan berlisensi resmi. Pastikan sistem keamanannya juga terjamin, agar saldo pulsa kamu tidak mudah dihack atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Setelah itu, lakukan pendaftaran sebagai agen pulsa. Setiap provider pulsa biasanya menyediakan form pendaftaran yang harus kamu lengkapi. Pastikan informasi yang kamu berikan valid dan benar.
Kesimpulan
Demikian Informasi update teranyar soal Polresta Malang kota menerima lebih dari seribu laporan kasus robot perdagangan manusia
dengan tags keyword #Polresta #Malang #kota #menerima #lebih #dari #seribu #laporan #kasus #robot #perdagangan #manusia