Kingpulsa.com – Pemerintah telah menetapkan insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Insentif tersebut hanya ditujukan bagi pabrikan yang telah mendaftarkan kategori kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Skema ini akan dimulai dari 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023.
Insentif bantuan KBLBB untuk pembelian 200 ribu sepeda motor listrik baru Rp 7 juta per unit dan 50 ribu unit sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) untuk dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Sementara itu, besaran pasti insentif untuk mobil listrik belum ditentukan. Namun, pemerintah berencana memberikan bantuan untuk pembelian 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik.
Fabi Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pemberian insentif adalah langkah awal yang baik untuk meningkatkan permintaan kendaraan listrik. Dengan persyaratan TKDN 40 persen, akan mendorong investasi di sektor manufaktur dan rantai pasok komponen kendaraan listrik. Dengan harapan kendaraan listrik dapat mencapai skala ekonomis di bidang manufaktur.
“Juga mendorong persaingan dapat berdampak pada penurunan harga kendaraan listrik sehingga adopsi kendaraan listrik semakin meningkat,” kata Fabi, Rabu (8/3).
Menurutnya, insentif konversi ke motor listrik dapat meningkatkan kapasitas teknisi dan bengkel konversi. Sekaligus menarik minat pelaku usaha untuk melanjutkan proses transformasi secara besar-besaran.
Setidaknya ada 6 juta unit sepeda motor BPM per tahun yang bisa dikonversi menjadi sepeda motor listrik pada tahun 2030.
Jadi, ratusan bengkel pengganti bersertifikat, teknisi terampil diperlukan untuk melakukannya. Dukungan rantai pasokan untuk baterai, motor listrik, dan komponen lainnya sangat penting. Dengan begitu biaya perubahan lebih terjangkau oleh masyarakat.
Peneliti IESR Faris Adnan mengatakan prioritas harus diberikan kepada pengendara sepeda motor yang menawarkan penyedia layanan transportasi atau logistik online. Seperti ojek online, jarak tempuh per hari sangat jauh. Oleh karena itu manfaat ekonomi bagi pengguna dan pemerintah akan tinggi.
“Jumlah bantuan yang diberikan juga harus didorong lebih tinggi dari jumlah bantuan untuk penerima manfaat biasa yang lebih dari Rp 7 juta,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung skema KBLBB yang digagas pemerintah dengan memberikan berbagai kebijakan insentif. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan keuangan non perbankan (IKNB). Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengatakan insentif diberikan untuk membeli KBLBB dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam pengembangan industri hulu. Industri baterai, industri stasiun pengisian dan industri komponen dll.
Untuk sektor perbankan, OJK memberikan kelonggaran dengan menurunkan bobot risiko kredit yaitu ATMR dari 75 persen menjadi 50 persen. Khusus untuk kredit produksi dan konsumsi KBLBB.
Relaksasi yang diberikan dari tahun 2023 diperpanjang hingga 31 Desember 2023, kata Aman.
Ada relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pengadaan dan pengembangan industri hulu kendaraan listrik. Plafon sampai dengan Rp 5 miliar hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Selain itu, pemberian pembiayaan kepada debitur untuk pembelian kendaraan listrik dan pengembangan industri hulu diklasifikasikan sebagai penggunaan dana tetap POJK No. 51/POJK.03/2023.
Juga mendapatkan pembebasan dari batas maksimum kredit untuk bank,” jelasnya.
Di sisi lain, pengamat transportasi Joko Cetigiovarno menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak membutuhkan sepeda motor listrik. Namun bisnis tersebut membutuhkan modal tambahan. Catatan khusus adalah angkutan umum dengan kendaraan listrik.
“Di luar negeri angkutan umum sudah bagus, baru kemudian kebijakan mobil listrik diperbarui. Motor listrik bukan target. Perbaikan angkutan umum dengan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara, mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan dan mengurangi tingkat inflasi di daerah,” jelasnya. pose Jawatadi malam
Dosen asal Semarang, Unika Sokijapranatha, memperkirakan Rp 1,4 triliun dapat digunakan untuk meningkatkan transportasi perkotaan di 20 kota. Sebaliknya, pemerintah harus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan.
“Secara individu bangsa Indonesia lebih unggul, tetapi sebagai bangsa tidak pernah bisa membuat kebijakan yang bijak,” katanya.
Momentum Jual Pulsa dan Agen PPOB Di buka
Sudahkah kamu memikirkan untuk membuka usaha pulsa? Tenang saja, karena peluang bisnis pulsa masih sangat terbuka lebar.
Bisnis pulsa termasuk usaha yang sangat menguntungkan. Banyak orang membutuhkan pulsa untuk keperluan pribadi atau bisnis. Oleh karena itu, bisnis jualan pulsa sangat tepat bagi kamu yang ingin mencari peluang bisnis baru.
Keuntungan memulai usaha jualan pulsa adalah modal yang relatif kecil. Dalam perbandingan dengan bisnis yang lain, biaya awal untuk memulai usaha jualan pulsa sangat murah. Ada juga proses pemasaran yang sederhana, tidak perlu menyediakan tempat khusus, dan untung yang besar.
Jika kamu ingin mencari peluang usaha baru, perhatikan tips-tips berikut ini.
1. Tentukan modal yang kamu miliki. Untuk membuka usaha jualan pulsa, kamu memerlukan modal cukup terjangkau. Saldo minimal untuk menjadi agen pulsa berbeda-beda. Biasanya, modal pulsa untuk menjadi agen pulsa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
2. Langkah kedua adalah memilih penyedia layanan pulsa yang bisa dipercaya. Pastikan agen pulsa yang kamu pilih sudah mempunyai izin resmi dari instansi terkait. Pastikan sistem keamanannya juga terjamin, sehingga bisnis pulsa yang kamu jalankan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
3. Setelah itu, lakukan pendaftaran sebagai agen pulsa. Biasanya, penyedia layanan pulsa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi. Pastikan informasi yang kamu berikan valid dan benar.
Kesimpulan
Demikian Kabar update terviral soal Persyaratan TKDN 40 persen UU Penanaman Modal Manufaktur Kendaraan Listrik
dengan tags keyword #Persyaratan #TKDN #persen #Penanaman #Modal #Manufaktur #Kendaraan #Listrik