Kingpulsa.com – Pengacara Cristalino David Osora, Melissa Angreni, mengajukan tuntutan ganti rugi atau ganti rugi terkait kasus pencabulan terhadap anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satrio. diantara.
“Jadi, pemulihan itu kita diskusikan bersama KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (BABAS) dan lainnya di Polta Metro Jaya,” kata Melissa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. , Kamis (30/3).
Melissa menjelaskan banyak pejabat tersebut yang meyakinkan keluarga David untuk mengajukan restitusi, sehingga pihaknya menyerahkan beberapa komponen ke Sub Komite Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Menurutnya, Deputi KPPPA Bidang Perlindungan Anak menginformasikan bahwa ini adalah hal yang holistik bagi anak-anak yang terkena dampak sehingga kondisi mereka harus dilihat kembali dari sisi psikologis, medis dan lainnya.
“Dalam persidangan, pengacara rutin memasukkan ganti rugi yang diminta keluarga melalui LPSK sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap hal ini memberikan dukungan pihak David dari banyak pihak dan persidangan berjalan lancar hingga sembuh.
Selain itu, Melissa menilai majelis hakim menolak surat keberatan pacar Mario Danti AG terkait kasus pencabulan anak oleh pejabat Kementerian Keuangan Direktorat Pajak (DJP) Mario Danti dan temannya Shane Lucas Rodua Bangondian. . Lumpantoruan.
“Kami sangat yakin pengecualian ini akan ditolak oleh Majelis dan masalah ini akan ditindaklanjuti,” katanya.
Melissa menjelaskan, pihaknya menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelanjutan pembebasan tersebut.
Selain itu, setelah Kejaksaan Agung mengajukan keberatan, dia menilai sejak surat dakwaan dibacakan pada Rabu (29/3) mereka telah melebih-lebihkan teknisnya.
Kendati demikian, Melissa menegaskan pihaknya menghormati semua putusan dalam proses penyidikan yang melibatkan Kejaksaan Agung, karena hak mereka untuk menolak isi surat dakwaan sesuai Pasal 156 KUHAP.
“Jangan membesar-besarkan apa yang diminta otoritas hukum negara karena itu tidak baik, jadi kami mengikuti prosedur,” katanya.
Agenda Nota Keberatan Jaksa Agung digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Vahyuni Padupara.
Momen Bisnis Pulsa dan Dealer PPOB Di buka
Ingin memulai bisnis pulsa? Tidak perlu khawatir, sebab saat ini peluang bisnis pulsa masih sangat menjanjikan.
Bisnis pulsa termasuk usaha yang sangat menguntungkan. Hampir setiap orang memerlukan pulsa untuk keperluan pribadi atau bisnis. Oleh karena itu, agen pulsa sangat cocok bagi kamu yang ingin mencari peluang bisnis baru.
Manfaat membuka bisnis pulsa adalah biaya investasi yang terjangkau. Dalam perbandingan dengan bisnis yang lain, biaya investasi untuk menjadi agen pulsa sangat terjangkau. Ada juga sistem pemasaran yang simpel, tidak memerlukan lokasi khusus, dan profit yang menggiurkan.
Jika kamu tertarik memulai bisnis pulsa, perhatikan tips-tips berikut ini.
1. Mulailah dengan menentukan modal yang tersedia. Modal yang dibutuhkan untuk membuka bisnis pulsa yang tidak terlalu besar. Saldo minimal untuk menjadi distributor pulsa berbeda-beda. Biasanya, modal pulsa untuk menjadi agen pulsa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
2. Selanjutnya, pilihlah penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan agen pulsa yang kamu pilih sudah mempunyai izin resmi dari instansi terkait. Pastikan sistem keamanannya juga terjamin, agar saldo pulsa kamu tidak mudah dihack atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Lakukan pendaftaran agen pulsa. Setiap provider pulsa biasanya menyediakan form pendaftaran yang harus kamu lengkapi. Isi informasi dengan lengkap dan benar.
Kesimpulan
Sekian News update terviral soal Pengacara David Osora membayar kembali Mario Tandy
dengan tags keyword #Pengacara #David #Osora #membayar #kembali #Mario #Tandy