Kejaksaan berhak menolak restorative justice dalam kasus Dandy

Kejaksaan berhak menolak restorative justice dalam kasus Dandy

Kingpulsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus pelecehan David Ozora oleh Mario Danti Satrio CS. Karena kasusnya sudah ditangani secara prosedural.

“Tindakan Jaksa Agung sudah tepat. Kemarin salah (mengusulkan restorative justice),” kata pengamat hukum pidana Universitas Trishakti Abdul Bikar Hajjar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/3).

Ficker menjelaskan bahwa kejahatan memiliki dua aspek, perbuatan dan kerugian. Sedangkan restorative justice berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh korban, namun harus ditempuh melalui jalur hukum.

“Makanya keluar Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (peradilan) restoratif tidak akan berjalan jika pelaku (ancaman) di bawah usia 7 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Ficker, kasus pencabulan David Osora terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Intinya, dia dijerat Pasal 355 KUHP terkait pelecehan berat.

Baca juga :  Juara literasi mengangkat kasus pernikahan dini

“Bukankah itu siksaan berat, padahal orangnya belum meninggal, sudah sakit parah, Pasal 355 KUHP. Karena itu, restorative justice tidak bisa diberikan pada kejahatan itu,” jelasnya.

“Kalau kerugian itu dikompensasi (oleh pelakunya), ya tidak apa-apa. Nah, ganti kerugian nanti akan mempengaruhi keputusan hakim, jadi pengurangan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim,” lanjutnya.

Ficker meminta masyarakat terus memantau kasus tersebut di pengadilan. “Harus dibawa ke pengadilan,” katanya.


Momentum Bisnis Pulsa dan Loket PPOB Di buka

Sudahkah kamu memikirkan untuk membuka usaha pulsa? Jangan khawatir, karena bisnis pulsa masih banyak diminati oleh masyarakat.

Agen pulsa adalah peluang bisnis yang sangat potensial. Banyak orang membutuhkan pulsa untuk menghubungi keluarga dan teman. Sehingga, bisnis jualan pulsa sangat sesuai untuk kamu yang ingin memulai usaha.

Baca juga :  Berhasil Pecahkan Rekor Peringkat BWF, Leo Carnando Daniel Marthin Bikin Bulu Tangkis Asal Jepang Jatuh Cinta : King Pulsa Sports

Keuntungan membuka bisnis pulsa adalah biaya awal yang cukup terjangkau. Dalam perbandingan dengan bisnis yang lain, biaya awal untuk memulai usaha jualan pulsa jauh lebih rendah. Ada juga sistem pemasaran yang simpel, tidak perlu menyediakan tempat khusus, dan untung yang besar.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Jika kamu ingin mencari peluang usaha baru, ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Mulailah dengan menentukan modal yang tersedia. Modal yang dibutuhkan untuk membuka bisnis pulsa yang tidak terlalu besar. Saldo minimal untuk menjadi distributor pulsa berbeda-beda. Modal yang cukup untuk memulai bisnis pulsa adalah sekitar Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

2. Selanjutnya, pilihlah penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan penyedia layanan pulsa yang kamu pilih sudah terdaftar secara resmi. Pastikan sistem keamanannya juga terjamin, sehingga bisnis pulsa yang kamu jalankan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Baca juga :  Tidak perlu membubarkan ibadah di gereja

3. Lakukan pendaftaran agen pulsa. Pada umumnya, provider pulsa akan memberikan form pendaftaran yang harus kamu isi. Pastikan kamu mengisi data-data dengan benar dan valid.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Kesimpulan

Itulah Informasi update terviral soal Kejaksaan berhak menolak restorative justice dalam kasus Dandy

dengan tags keyword #Kejaksaan #berhak #menolak #restorative #justice #dalam #kasus #Dandy