Kasus penggelapan aset, polisi menjebloskan Wakil Ketua DPRD ke bui

Kasus penggelapan aset, polisi menjebloskan Wakil Ketua DPRD ke bui

Kingpulsa.com– JA, 42, Wakil Ketua DPRD Kota Sukhabhumi, telah dijebloskan ke Rutan Polsek Kota Sukhabhumi. Ia diduga terlibat dalam pembajakan unit Mitsubishi Pajero milik Mitsubishi Pajero. Menyewa Atau sewa mobil di Sijakra Bandung.

“Selain menetapkan JA sebagai tersangka, Bareskrim Polres Sukabhumi Kota telah menangkap satu tersangka lagi berinisial H, 34 tahun, atas dugaan pengrusakan mobil Mitsubishi Pajero,” kata Kapolres Sukabhumi Kota AKPP SY Zainal Abidin. seperti dikutip diantara Di surga.

Menurut Zainal, politisi Partai Golkar itu ditahan setelah JA dan rekannya H menjalani panggilan dari Bareskrim Polres Sukabhumi Kota terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat (24/3) malam.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka adalah menyewa Mitsubishi Pajero dari tempat tersebut. Menyewa Mobil di Sijagra Bandung beroperasi hingga 5 bulan dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu. Namun, lima bulan setelah menyewa mobil tersebut, korban meminta JA mengembalikannya untuk diperbaiki secara berkala.

“Namun setiap kali korban meminta kembali mobilnya, tidak ada jawaban atau tanggapan dari JA,” kata Zainal Abidin.

Sedih karena belum ada kepastian, lanjut dia, korban akhirnya tiba di JA di Sukabhumi. Akhirnya korban mengetahui bahwa mobil sewaan tersebut digadaikan oleh JA H kepada orang lain yang sedang diburu.

Baca juga :  Ronaldo telah vokal tentang meninggalkan Manchester United

“Mengetahui JA secara sepihak telah menggadaikan atau menipu mobilnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polres Sukhabumi Kota,” jelas Zainal Abideen.

Setelah mendapat laporan, petugas mengikuti perkembangan hingga akhirnya JA ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi menyita mobil Mitsubishi Pajero dan lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa mobil, dan surat laporan. Sewa”dia mempertahankan Zainal Abidin.

Akibat perbuatannya, Wakil Rakyat tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Sementara itu, DPD Partai Golkar Jabar mencopot Wakil Ketua DPRD Sukabumi Jonah Arizona dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi setelah dirinya terlibat kasus penipuan.

“Jonah Arizona yang merupakan ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, SK DPD Partai Golkar Jabar Nomor: KEP-114/GOLKAR/2023 tanggal 30 Maret 2023 telah diberhentikan,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar MQ Iswara. .

Menurut Easwara, pihak Kolkar menghormati proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polres Sukhabhumi Kota.

Baca juga :  Seorang warga negara Bulgaria yang mencuri dari ATM telah ditangkap dan ditahan oleh polisi Madian


Peluang Jual Pulsa dan Outlet PPOB Di buka

Ingin memulai bisnis pulsa? Tenang saja, karena peluang bisnis pulsa masih sangat terbuka lebar.

Usaha jualan pulsa merupakan usaha yang sangat menguntungkan. Hampir setiap orang memerlukan pulsa untuk menghubungi keluarga dan teman. Karena itu, bisnis jualan pulsa sangat cocok untuk menjadi pengusaha.

Kelebihan memulai usaha jualan pulsa antara lain biaya investasi yang terjangkau. Jika dibandingkan dengan usaha lainnya, modal awal untuk membuka bisnis pulsa sangat terjangkau. Ada juga sistem pemasaran yang simpel, tidak perlu menyediakan tempat khusus, dan keuntungan yang cukup besar.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Jika kamu tertarik memulai bisnis pulsa, ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Mulailah dengan menentukan modal yang tersedia. Untuk membuka usaha jualan pulsa, kamu memerlukan modal cukup terjangkau. Saldo minimal untuk menjadi distributor pulsa tergantung pada provider pulsa. Kamu bisa memulai dengan modal pulsa sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

2. Langkah kedua adalah memilih penyedia layanan pulsa yang bisa dipercaya. Pastikan provider pulsa yang kamu pilih sudah mempunyai izin resmi dari instansi terkait. Pastikan sistem keamanannya juga terjamin, agar saldo pulsa kamu tidak mudah dihack atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga :  Kasus pencemaran nama baik Haris-Fathia dinyatakan sebagai berkas perkara P-21

3. Setelah itu, lakukan pendaftaran sebagai agen pulsa. Biasanya, penyedia layanan pulsa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi. Isi informasi dengan lengkap dan benar.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Kesimpulan

Demikianlah News update teranyar mengenai Kasus penggelapan aset, polisi menjebloskan Wakil Ketua DPRD ke bui

dengan tags keyword #Kasus #penggelapan #aset #polisi #menjebloskan #Wakil #Ketua #DPRD #bui