Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

Jika hukum penculikan tetap

JawaPos.om – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan masifnya impor pakaian bekas atau barang bekas. Hal itu menurutnya telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki dan menemukan akar penyebab masifnya impor pakaian bekas ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo menegaskan telah mengarahkan seluruh jajaran Polri untuk mengidentifikasi sumber masalah dan melakukan penyelidikan asal usul pakaian bekas impor tersebut.

“Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan investigasi terkait instruksi presiden,” kata Sikit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3).

Sigit menegaskan, polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun jika ditemukan adanya trafficking dalam pemeriksaan.

“Tindakan tegas diminta jika nantinya ditemukan penyelundupan barang selundupan oleh pemerintah,” kata Sikit.

Sigit mengatakan, langkah tegas ini merupakan komitmen jajaran Polri untuk mengawal dan melindungi seluruh program kebijakan pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi negara. Salah satunya adalah mempertahankan pasar dalam negeri.

Baca juga :  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej mengklarifikasi pungutan kepuasan Rp 7 miliar

“Kami tim di Polri sebenarnya bisa mengawal seperti apa kebijakan presiden,” kata Sigit.

Sebelumnya, Polri menyatakan tengah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea dan Cukai untuk menindak perdagangan pakaian bekas impor.

“Polri bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Bea dan Cukai untuk mencegah bisnis impor pakaian bekas,” kata Kabid Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu. 15 Maret 2023.

Ramadass meyakinkan Polri siap bekerja dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Lebih dalam, Ramadoss mengatakan Pareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan bisnis pakaian bekas impor.

“Inisiatif ini tentunya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ramadoss.


Kesempatan Berjualan Pulsa dan Konter PPOB Di buka

Ingin memulai bisnis pulsa? Tidak perlu khawatir, karena peluang bisnis pulsa masih sangat terbuka lebar.

Baca juga :  KPU di provinsi dan kabupaten tetap menjalankan TPS

Bisnis pulsa termasuk bisnis yang cukup menjanjikan. Banyak orang selalu membeli pulsa untuk menghubungi keluarga dan teman. Oleh karena itu, agen pulsa sangat cocok bagi kamu yang ingin mencari peluang bisnis baru.

Kelebihan menjadi agen pulsa adalah biaya awal yang cukup terjangkau. Jika dibandingkan dengan usaha lainnya, biaya investasi untuk menjadi agen pulsa sangat murah. Tidak hanya itu, pemasaran yang mudah, tidak memerlukan tempat khusus, dan keuntungan yang cukup besar.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Jika kamu tertarik memulai bisnis pulsa, perhatikan tips-tips berikut ini.

1. Mulailah dengan menentukan modal yang tersedia. Untuk membuka usaha jualan pulsa, kamu memerlukan modal yang tidak terlalu besar. Saldo minimum yang dibutuhkan untuk bisnis pulsa bervariasi. Biasanya, modal pulsa untuk menjadi agen pulsa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

2. Pilih penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan agen pulsa yang kamu pilih sudah mempunyai izin resmi dari instansi terkait. Pastikan sistem keamanannya juga terjamin, sehingga saldo pulsa yang kamu miliki tidak akan hilang atau dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga :  Muhammadiyah: Polisi tidak kebal hukum

3. Setelah itu, lakukan pendaftaran sebagai agen pulsa. Biasanya, penyedia layanan pulsa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi. Pastikan kamu mengisi data-data dengan benar dan valid.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Kesimpulan

Sekian Artikel update terpanas soal Jika hukum penculikan tetap

dengan tags keyword #Jika #hukum #penculikan #tetap