Kingpulsa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mendeportasi warga negara asing (WNA) dari Rusia karena menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Denpasar Bali.
Seorang pria berinisial SR, berkewarganegaraan Rusia, rencananya akan dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (9/3), pukul 13.00 WITA.
“Izin tinggal milik SR adalah Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Teddy Riandi, Kelas I TPI Denpasar Kantor Imigrasi (Kaganim) dalam jumpa persnya. Denpasar, Bali, Rabu (8/3) malam di ruang kantor.
Visa kunjungan saat kedatangan adalah izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan liburan. Untuk bekerja, orang asing harus mengurus izin tinggal lain yang terpisah dari visa turis.
“Kakak SR mengaku sebagai fotografer. Ia menjadi fotografer di Bali saat masih dalam visa liburan SR. “SR banyak mengunggah foto-fotonya di media sosial, khususnya Instagram,” kata Teddy.
Imigrasi Denpasar berimplikasi SR dengan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011, salah satunya adalah wajib repatriasi atau deportasi. Imigrasi Denpasar, SR sudah menyiapkan tiket pulang ke negaranya, sehingga langsung dideportasi, Kamis.
Imigrasi Denpasar aktif memantau kegiatan SR sejak awal bulan ini, berdomisili di Nusa Penida, Klungung, Bali, dan telah dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan pada Selasa (7/3).
“Berdasarkan hasil tes, dia mengaku jalan-jalan dulu, tapi fakta dan realita dia bekerja sebagai fotografer,” kata Teddy.
SR, yang kemudian dikenal sebagai Sergey Rodin, mengaku kepada pihak Imigrasi bahwa ia tidak menerima uang sepeser pun selama menekuni karier sebagai fotografer.
“Yang bersangkutan mengaku tidak menerima uang tersebut, namun berdasarkan bukti dan saksi-saksi, kita bisa menerapkan Pasal 75 kepada yang bersangkutan,” kata Iqbal Rifai, Kepala Divisi Intelijen dan Penegakan Keimigrasian (Qazi Inteldakim), kepada wartawan. konferensi pers yang sama. sidang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, kata dia, WNA berusia 44 tahun itu memiliki banyak klien. Namun sejauh ini tidak ada kliennya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam jumpa pers yang sama, Baron Ichan, S.R., Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan: Penuntutan dan deportasi, kata dia, merupakan bukti bahwa imigrasi ada untuk melindungi Indonesia, khususnya Bali, dari tindakan tidak bertanggung jawab. Orang asing.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing. Barron memastikan bahwa identitas pelapor hanya untuk keperluan verifikasi layanan imigrasi dan tidak akan dirilis ke publik.
“Kalau ada yang perlu dikeluhkan jangan takut, jangan sungkan mengadu ke kami, karena kami bukan siapa-siapa tanpa masyarakat. Pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Bali terbatas,” kata Barron.
Peluang Jualan Pulsa dan Loket PPOB Di buka
Berminat menjadi agen pulsa? Jangan khawatir, karena peluang bisnis pulsa masih sangat terbuka lebar.
Usaha jualan pulsa adalah peluang bisnis yang sangat potensial. Hampir setiap orang memerlukan pulsa untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu, agen pulsa sangat sesuai untuk kamu yang ingin memulai usaha.
Manfaat menjadi agen pulsa yaitu modal yang relatif kecil. Jika dibandingkan dengan usaha lainnya, biaya awal untuk memulai usaha jualan pulsa jauh lebih rendah. Ada juga sistem pemasaran yang simpel, tidak memerlukan tempat khusus, dan profit yang menggiurkan.
Jika kamu tertarik memulai bisnis pulsa, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pertama, putuskan berapa modal yang bisa kamu keluarkan. Untuk membuka usaha jualan pulsa, kamu memerlukan modal yang tidak terlalu besar. Saldo minimal untuk menjadi distributor pulsa bervariasi. Kamu bisa memulai dengan modal pulsa sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
2. Pilih penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan agen pulsa yang kamu pilih telah terdaftar dan berlisensi resmi. Periksa juga keamanan sistemnya, agar saldo pulsa kamu tidak mudah dihack atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Setelah itu, lakukan pendaftaran sebagai agen pulsa. Biasanya, penyedia layanan pulsa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi. Isi informasi dengan lengkap dan benar.
Kesimpulan
Itulah Artikel update teranyar tentang Imigrasi Bali mendeportasi ekspatriat Rusia yang bekerja sebagai fotografer
dengan tags keyword #Imigrasi #Bali #mendeportasi #ekspatriat #Rusia #yang #bekerja #sebagai #fotografer