Kingpulsa.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan rekomendasi terkait penanganan kasus hukum terhadap Pelanggar Anak AG dalam kasus pencabulan terhadap Cristalino David Osora. Rekomendasi itu disampaikan LPSK setelah menolak pembelaan dari Kejaksaan Agung.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan sidang pimpinan LPSK telah menyerahkan KPAI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan. Rekomendasi yang dimaksud adalah kedua belah pihak dapat membantu Kejaksaan dan memastikan terpenuhinya hak-hak Kejaksaan dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002002000. Keamanan.
Selain memutuskan menolak permohonan perlindungan Kejagung, LPSK menerima permohonan perlindungan dua orang saksi, R dan N. Permohonan perlindungan diterima bagi keduanya mengingat permohonan tersebut memenuhi persyaratan perlindungan. Pasal 28 (1).
“Selain itu, kasus ini (tindak pidana pencabulan berat) merupakan delik khusus yang disebutkan dalam UU 31 Tahun 2014,” ujar Hasto.
Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa penegakan hak prosedural. Sementara itu, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan N, hak prosedural dan rehabilitasi psikologis bagi pemohon.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan kekasih Mario Danti Satrio berinisial AG, 15, terkait penyerangan Cristalino David Osora. LPSK mempertimbangkan berbagai aspek hingga akhirnya memutuskan untuk menolak.
Dihubungi pada Selasa (14/3), Wakil Presiden LPSK Susilaningtias mengatakan, “Kami telah memutuskan untuk menolak.”
AG, 15 tahun, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus pencabulan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani pemeriksaan pertama Rabu (8/3) pagi. Setelah diinterogasi selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan kekasih Mario Tandy Satrio itu.
“Kami akan menahan mereka di LBK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) selama tujuh hari,” kata Direskrimum Polta Metro Jaya Kombes Henggi Hariyadi.
“Kalau tidak cukup, kejaksaan akan memperpanjang delapan hari lagi, di luar kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” lanjut Hengi.
Momentum Jual Pulsa dan Agen PPOB Di buka
Ingin memulai bisnis pulsa? Tidak perlu khawatir, sebab saat ini peluang bisnis pulsa masih sangat menjanjikan.
Agen pulsa termasuk usaha yang sangat menguntungkan. Hampir setiap orang selalu membeli pulsa untuk menghubungi keluarga dan teman. Karena itu, bisnis pulsa sangat sesuai untuk menjadi pengusaha.
Kelebihan membuka bisnis pulsa adalah biaya awal yang cukup terjangkau. Jika dibandingkan dengan usaha lainnya, biaya investasi untuk menjadi agen pulsa sangat terjangkau. Tidak hanya itu, sistem pemasaran yang simpel, tidak perlu menyediakan tempat khusus, dan untung yang besar.
Jika kamu ingin mencari peluang usaha baru, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pertama, putuskan berapa modal yang bisa kamu keluarkan. Untuk membuka usaha jualan pulsa, kamu memerlukan modal yang relatif kecil. Saldo minimum yang dibutuhkan untuk bisnis pulsa bervariasi. Biasanya, modal pulsa untuk menjadi agen pulsa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
2. Pilih penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan agen pulsa yang kamu pilih sudah terdaftar secara resmi. Cek juga sistem keamanannya, sehingga saldo pulsa yang kamu miliki tidak akan hilang atau dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Daftar sebagai agen pulsa. Pada umumnya, provider pulsa akan memberikan form pendaftaran yang harus kamu isi. Pastikan kamu mengisi data-data dengan benar dan valid.
Kesimpulan
Itulah Berita update terpopuler soal Berikut rekomendasi LPSK kepada Kejaksaan setelah menolak pembelaan
dengan tags keyword #Berikut #rekomendasi #LPSK #kepada #Kejaksaan #setelah #menolak #pembelaan