Batas waktu pemulangan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Batas waktu pemulangan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Kingpulsa.com – Direktorat Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melonggarkan batas waktu penyampaian pengembalian dan/atau pengembalian investasi oleh wajib pajak dalam kerangka Skema Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebelumnya, wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan kekayaan bersih ke perbatasan Indonesia dan/atau menginvestasikan kekayaan bersihnya pada kegiatan usaha di bidang sumber daya alam, energi terbarukan, dan pengolahan SBN, wajib menyampaikan laporan realisasinya setelah batas waktu tersebut. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT).

Menurut PMK-196/PMK.03/2023, wajib pajak peserta PPS wajib menyampaikan surat pernyataan penarikan dan/atau penanaman modal tahun pertama setelah tanggal 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan tanggal 30 April 2023 untuk badan usaha. “Mereka kini diberi kesempatan untuk menyampaikan laporannya hingga 31 Mei 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas TV Astudi dalam keterangan resmi, Jumat (31/3).

TV mengatakan, kesempatan itu diberikan karena wajib pajak lebih tertarik untuk melaporkan SPT tahunan PPh sebelum batas waktu. “Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang berpartisipasi dalam Voluntary Disclosure Scheme untuk menyampaikan SPT tahunan penghasilan mereka terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga :  Naduna kirim bantuan untuk korban longsor, kerahkan kapal perang Kormada I

TV juga mengatakan bahwa laporan untuk tahun depan harus diserahkan Periode penahananMasa berlakunya adalah 5 tahun, setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun buku 2023. “Sementara teknis pengajuan dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui website DJP atau www.pajak.go.id,” ujarnya.


Peluang Dagang Pulsa dan Dealer PPOB Di buka

Sudahkah kamu memikirkan untuk membuka usaha pulsa? Tenang saja, sebab saat ini peluang bisnis pulsa masih sangat menjanjikan.

Agen pulsa adalah peluang bisnis yang sangat potensial. Banyak konsumen membutuhkan pulsa untuk keperluan pribadi atau bisnis. Karena itu, bisnis jualan pulsa sangat cocok untuk kamu yang ingin memulai usaha.

Baca juga :  KPK Duga Bupati Memparamo Tenga Terima Suap Hingga Rp 200 Miliar

Manfaat memulai usaha jualan pulsa yaitu biaya investasi yang terjangkau. Dalam perbandingan dengan bisnis yang lain, biaya investasi untuk menjadi agen pulsa sangat terjangkau. Tidak hanya itu, proses pemasaran yang sederhana, tidak memerlukan tempat khusus, dan profit yang menggiurkan.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Jika kamu tertarik memulai bisnis pulsa, simak informasi berikut ini.

1. Mulailah dengan menentukan modal yang tersedia. Modal yang dibutuhkan untuk membuka bisnis pulsa yang relatif kecil. Saldo minimum yang dibutuhkan untuk bisnis pulsa tergantung pada provider pulsa. Kamu bisa memulai dengan modal pulsa sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

2. Pilih penyedia layanan pulsa yang terpercaya. Pastikan agen pulsa yang kamu pilih sudah mempunyai izin resmi dari instansi terkait. Cek juga sistem keamanannya, agar saldo pulsa kamu tidak mudah dihack atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga :  Kesepian Dosen FISIP Unpad, Antropologi hingga Ilmu Politik: King Pulsa Education

3. Setelah itu, lakukan pendaftaran sebagai agen pulsa. Biasanya, penyedia layanan pulsa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi. Pastikan informasi yang kamu berikan valid dan benar.

Daftar Via WhatsApp
Daftar Via Play Store
daftar sms

Kesimpulan

Demikian Berita update viral soal Batas waktu pemulangan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2023

dengan tags keyword #Batas #waktu #pemulangan #telah #diperpanjang #hingga #Mei